Setelah kekalahan Jerman dalam Perang Dunia II, Sekutu memutuskan bahwa harus ada pertanggungjawaban atas kejahatan perang Jerman. Dua puluh empat orang Nazi, yang mewakili semua lapisan kehidupan militer dan sipil, dipilih untuk diadili atas kejahatan konspirasi untuk melakukan agresi, melakukan agresi, kejahatan selama perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persiapan persidangan, persidangan itu sendiri, dan dampaknya ditunjukkan melalui pandangan Jaksa Penuntut Umum Robert Jackson dan melalui pandangan Reichsmarshal Hermann Goering, terdakwa Nazi berpangkat tertinggi.